Sistem Gratifikasi

Dalam menjalankan aktivitas dan kerjasama yang harmoni, serasi dan berkesinambungan, setiap perusahaan selalu melakukan interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak di luar perusahaan.

Satu hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam menjalankan aktivitas dan hubungan bisnis adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Oleh karena itu, untuk menjaga hubungan bisnis tetap berada pada koridor etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka diperlukan pengaturan gratifikasi yang meliputi kebijakan, tata cara pengelolaan, pelaporan serta penunjukan unit kerja yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi di perusahaan.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 B ayat (1) Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Guna mengimplementasikan kebijakan terkait gratifikasi di lingkungan PT Krakatau Chandra Energi yang merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi oleh Direktur Utama PT Krakatau Chandra Energi, perlu disusun Pedoman Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT Krakatau Chandra Energi.

KDL Mobile Apps

Komplain Pelanggan

PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI

Ketik enter untuk mencari